TechnoUpdate News

Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik dan Pembatasan Nomor

Pemerintah melalui Komdigi resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM yang mewajibkan verifikasi biometrik wajah dan memberi kontrol penuh kepada pengguna atas nomor yang terdaftar demi menekan kejahatan digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia, termasuk verifikasi biometrik pengenalan wajah dan pembatasan jumlah nomor yang bisa didaftarkan atas satu identitas.

Aturan ini bertujuan memperkuat akurasi data pelanggan dan mempersempit ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber, yang selama ini sering memanfaatkan nomor ponsel tanpa identitas jelas sebagai alat operasionalnya, sebut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru adalah kewajiban penggunaan biometrik wajah dalam proses registrasi SIM card. Untuk warga negara Indonesia, pendaftaran wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik berupa wajah, sedangkan warga negara asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

Aturan baru ini juga menetapkan bahwa kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah peredaran nomor aktif yang bisa langsung dipakai tanpa identitas yang jelas, yang kerap dimanfaatkan untuk aksi penipuan, spam, dan modus scam lainnya.

Selain aspek keamanan data, pemerintah juga menetapkan batas maksimal tiga nomor seluler prabayar untuk setiap identitas pelanggan per operator. Batasan ini diterapkan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif, sekaligus memberi pengguna kontrol penuh atas nomor yang terdaftar atas namanya.

Read More  Kemenkes Ungkap Penyebab Flu Babi hingga Sebabkan Kematian Anak di Riau

Dalam aturan yang kini resmi berlaku, penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Ini memungkinkan masyarakat mengetahui semua nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, dan meminta pemblokiran nomor yang tidak diketahui atau tidak sah.

Menurut Komdigi, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi lebih luas untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung perlindungan konsumen serta meminimalkan tindak kejahatan digital yang merugikan masyarakat luas.

Back to top button